nasional

4 Dokumen Ini Harus Dikumpulkan KPM ke Pendamping Sosial Sebelum 30 Juni 2024

Kamis, 20 Juni 2024 | 13:46 WIB
Penting! KPM harus mengumpulkan 4 dokumen ini ke pendamping sosial. (Facebook.com/Dinsos Banjarnegara)

AYOBOGOR.COM – Ada kabar penting yang wajib diperhatikan oleh para KPM, khususnya penerima bansos PKH.

Beberapa dokumen harus dikumpulkan ke pendamping sosial paling lambat akhir bulan Juni 2024.

Dilansir melalui Youtube Naura Vlog, berikut merupakan 4 dokumen yang wajib dikumpulkan oleh KPM PKH sebelum 30 Juni 2024.

Baca Juga: Catat! Ada Kabar Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kg Tahap 6 Besok Jumat 21 Juni untuk 3 Kecamatan di Jawa Tengah Ini

1. Perubahan Komponen Ibu Hamil ke Balita

Bagi KPM yang sebelumnya memiliki komponen ibu hamil dan kemudian memiliki anak yang berumur antara 0 sampai 6 tahun dapat melapor kepada pendamping sosial.

Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti KTP, fotokopi kartu KKS, dan KK.

Hal ini penting untuk dilakukan supaya bansos PKH bisa kembali cair pada tahap berikutnya.

2. Perubahan Dari Anak Balita ke Usia Sekolah

Bagi yang anaknya sudah mulai bersekolah sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada pendamping sosial.

Hal ini dilakukan agar data sama dan bisa mendapatkan bansos di tahap selanjutnya.

Baca Juga: Berikut Daerah Pencairan Bantuan PKH BPNT Tahap Selanjutnya, Wilayah 1,2 dan 3, Anda Masuk Wilayah Mana?

Nantinya, pendamping sosial akan ditugaskan untuk mengarahkan dan membatu Keluarga Penerima Manfaat yang akan mengubah data komponen PKH.

3. Dokumen Kematian Bagi KPM Yang Sudah Wafat

Halaman:

Tags

Terkini