Proses ini dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang meninggal dunia sebagai kategori penerima bansos PKH.
Nantinya pihak keluarga dapat menghubungi pendamping sosial dan menyerahkan dokumen kematian serta persyaratan lainnya.
4. Surat Pernyataan Mundur
Khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat yang sudah dianggap mandiri oleh pemerintah daerah dan tidak berhak lagi untuk mendapatkan bansos.
Contohnya seperti memiliki upah atau gaji diatas rata-rata, memiliki usaha, ASN, PNS, Polri dan TNI.
Untuk dapat mengubah perubahan data KPM periode berikutnya yaitu Juli-Agustus 2024 melalui kartu KKS dan Juli-September 2024 melalui PT Pos Indonesia.
Itulah informasi dari 4 dokumen yang wajib dikumpulkan oleh KPM PKH paling lambat di tanggal 30 Juni 2024 supaya bisa menerima bansos di tahap selanjutnya.***