AYOBOGOR.COM – Ada kabar penting yang wajib diperhatikan oleh para KPM, khususnya penerima bansos PKH.
Beberapa dokumen harus dikumpulkan ke pendamping sosial paling lambat akhir bulan Juni 2024.
Dilansir melalui Youtube Naura Vlog, berikut merupakan 4 dokumen yang wajib dikumpulkan oleh KPM PKH sebelum 30 Juni 2024.
1. Perubahan Komponen Ibu Hamil ke Balita
Bagi KPM yang sebelumnya memiliki komponen ibu hamil dan kemudian memiliki anak yang berumur antara 0 sampai 6 tahun dapat melapor kepada pendamping sosial.
Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti KTP, fotokopi kartu KKS, dan KK.
Hal ini penting untuk dilakukan supaya bansos PKH bisa kembali cair pada tahap berikutnya.
2. Perubahan Dari Anak Balita ke Usia Sekolah
Bagi yang anaknya sudah mulai bersekolah sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada pendamping sosial.
Hal ini dilakukan agar data sama dan bisa mendapatkan bansos di tahap selanjutnya.
Nantinya, pendamping sosial akan ditugaskan untuk mengarahkan dan membatu Keluarga Penerima Manfaat yang akan mengubah data komponen PKH.
3. Dokumen Kematian Bagi KPM Yang Sudah Wafat