nasional

Informasi Penting Terkait Tata Cara Pengusulan dan Penetapan KPM untuk Penerima Bantuan Sosial

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:02 WIB
Ilustrasi cara pengusulan KPM penerima bansos. (kemensos.go.id)

1. Pengusulan mulai dari tingkat desa atau kelurahan setempat

2. Melakukan rapat musyawarah melibatkan banyak pihak untuk meningkatkan keabsahan dan akseptabilitas

3. Verifikasi dan validasi usulan calon penerima bantuan baru

4. Penetapan oleh pihak Kemensos

5. Pencairan bantuan sosial sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

Jika ada keluarga yang merasa layak untuk menerima bantuan sosial namun belum masuk ke dalam data DTKS sebagai KPM maka bisa mengajukan usulan melalui mekanisme baru.

Lewat musyawarah desa atau keluarahan ini memungkinakan pengusulan bantuan sosial yang lebih cepat dan akurat.

Baca Juga: 1 Hari Lagi! Ada Pencairan Bansos Tambahan Senilai Rp 750 Ribu, Catat Ada 3 Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk tata kelola dan mekanisme yang baru ini dilakukan oleh Kemensos agar pencairan bantuan sosial lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial tersebut.

Demikianlah informasi mengenai  tata cara pengusulan dan penetapan KPM untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini