1. Pengusulan mulai dari tingkat desa atau kelurahan setempat
2. Melakukan rapat musyawarah melibatkan banyak pihak untuk meningkatkan keabsahan dan akseptabilitas
3. Verifikasi dan validasi usulan calon penerima bantuan baru
4. Penetapan oleh pihak Kemensos
5. Pencairan bantuan sosial sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Jika ada keluarga yang merasa layak untuk menerima bantuan sosial namun belum masuk ke dalam data DTKS sebagai KPM maka bisa mengajukan usulan melalui mekanisme baru.
Lewat musyawarah desa atau keluarahan ini memungkinakan pengusulan bantuan sosial yang lebih cepat dan akurat.
Untuk tata kelola dan mekanisme yang baru ini dilakukan oleh Kemensos agar pencairan bantuan sosial lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial tersebut.
Demikianlah informasi mengenai tata cara pengusulan dan penetapan KPM untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.***