KPM PKH BPNT Dilarang Keras Lakukan Hal Ini agar Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Lancar Cair

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 11:02 WIB
KPM PKH BPNT Dilarang Lakukan Hal Ini agar Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Lancar Cair
KPM PKH BPNT Dilarang Lakukan Hal Ini agar Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Lancar Cair

AYOBOGOR.COM -- Bagi KPM PKH BPNT dilarang melakukan hal ini agar bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 lancar cair.

Sebentar lagi di bulan Juli 2024 bantuan reguler dari Kemensos akan cair lagi terutama untuk PKH dan BPNT alokasi bulan Juli Agustus.

Kemudian pencairan PKH tahap 4 dan BPNT 5 yang melalui KKS ini dicairkan dua bulan sekali yang mana di antara bulan Agustus 2024.

Baca Juga: Merapat! 6 Bansos Fix Cair Setelah Idul Adha, Termasuk BLT MRP Rp 600.000 Serta PKH dan BPNT?

Tentunya dalam proses penyalurannya adalah melalui rekening bank himbara lebih dahulu baru yang melalui PT Pos Indonesia.

Apabila dicairkan melalui kantor pos dengan surat undangan pencairan ini biasanya rapel tiga bulan sekaligus atau periodenya Juli, Agustus, September.

Biasanya pada tanggal 30 Juni nanti akan ada yang namanya verifikasi dan validasi kelayakan untuk menentukan KPM mana yang berhak mendapatkan bansos ini.

Apabila di periode sebelumnya sudah mendapatkan, kemungkinan besar nanti juga akan dapat lagi.

Baca Juga: 1 Hari Lagi! Ada Pencairan Bansos Tambahan Senilai Rp 750 Ribu, Catat Ada 3 Persyaratan yang Harus Disiapkan

Namun ada hal yang perlu diketahui bagi KPM karena terdapat dua larangan jika SP2D bantuan ini sudah turun nanti.

Sebagaimana melansir dari Youtube Bungkas Wae pada hari ini 18 Juni 2024 berikut ini adalah larangan bagi KPM.

1. Para KPM PKH BPNT dihimbau untuk memegang kartu KKS nya sendiri dan jangan diambilkan oleh orang lain.

Yang mana ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya potongan liar.

Baca Juga: Kabar Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan! 3 Menteri Jokowi Ini Ungkap Alasan BLT Rp600.000 Belum Dicairkan Sampai Sekarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Bungkas Wae

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X