AYOBOGOR.COM -- Terdapat 13 aturan terbaru hanya bagi KPM PKH BPNT golongan ini yang bisa cair bansos alokasi Juli Agustus 2024.
Setelah penyaluran bantuan sosial di bulan Juni 2024, akan berlanjut ke alokasi terbaru di bulan Juli Agustus.
Yang mana baik PKH ataupun BPNT alokasi bulan Juli Agustus ini akan disalurkan melalui bank himbara terlebih dahulu.
Kemudian setelah itu tinggal yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk alokasi tiga bulan yakni Juli, Agustus, September 2024.
Khusus bagi bansos Program Keluarga Harapan atau PKH ini adalah bantuan bersyarat jadi harus ada komponennya.
Melansir dari Youtube Bungkas Wae pada hari ini 18 Juni 2024, berikut ini adalah aturan terbaru bagi KPM PKH BPNT.
1. Harus terdaftar di DTKS
Baca Juga: Ungkap Fakta Pencairan BLT MRP Rp 600 Ribu Cair di Akhir Juni 2024? Bergini Penjelasannya!
2. Semua komponen seperti balita, anak sekolah, lansia dan ada dalam DTKS sebagai penerima PKH aktif.
3. Hanya ada empat komponen saja dalam satu keluarga yang berhak menerima bantuan ini.
4. Penerima bansos PKH yang aktif datanya harus padan antara DTKS dan Dukcapil.
5. Bagi peneriman PKH untuk komponen anak sekolah baik SD, SMP dan SMA harus padan antara Dapodik dengan DTKS.