6. Untuk komponen balita hanya sampai balita kedua saja atau dibatasi jadi tidak berlaku bagi balita ketiga, keempat dan seterusnya.
7. Komponen anak balita itu usianya 0-6 tahun jika sudah lewat itu berarti sudah masuk anak SD.
8. Bagi komponen penyandang disabilitas ini maksimal 4 orang saja dalam satu KK.
9. Bagi komponen lansia juga maksimal 4 orang saja dalam satu KK.
10. Komponen lansia usianya harus 60 tahun ke atas.
11. Komponen cucu juga bisa masuk dalam bansos PKH asalkan memenuhi persyaratan
12. Untuk komponen ibu hamil hanya sampai kehamilan kedua saja setelah itu tidak.
13. Jika dalam satu KK ada lebih dari satu komponen maka diambil yang nominalnya paling tinggi.
Sebagai contoh penyandang disabilitas dan anak SD maka yang dipilih adalah disabilitas karena lebih besar nominal uang bansosnya.
Demikianlah ulasan 13 aturan terbaru bagi KPM PKH BPNT golongan ini yang dapat mencairkan bansos alokasi Juli Agustus 2024.***