Informasi Penting Terkait Tata Cara Pengusulan dan Penetapan KPM untuk Penerima Bantuan Sosial

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 12:02 WIB
Ilustrasi cara pengusulan KPM penerima bansos. (kemensos.go.id)
Ilustrasi cara pengusulan KPM penerima bansos. (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi penting yang harus diketahui calon penerima manfaat terkait tata cara pengusulan dan penetepan KPM.

Untuk menetapkan dan mengusulkan KPM yang akan menerima bansos perlu mengetahui tata cara yang sudah diberi tahu oleh pihak Kemensos.

Simak uraian informasi selengkapnya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Gania Vlog.

Kementerian Sosial RI sudah merilis informasi terbaru terkait mekanisme usulan dan pengajuan bantuan sosial.

Baca Juga: KPM Bersiap! Selain Bantuan PKH BPNT, Besok 19 Juni 2024 Bantuan Tambahan Juga Cair Mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000

Pihak Kemensos telah memperbaharui dan meningkatkan tata kelola mekanisme pengusulan dan penetapan bantuan sosial atau data DTKS.

Langkah ini diambil agar bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.

Dimana daerah-daerah kini bisa menunjukkan partisipasi yang baik dalam pengusulan menggunakan teknologi informasi mengenai aplikasi SIKS-NG.

Peningkatan tata kelola dilakukan dengan cara melibatkan lebih banyak pihak dalam pengusulan bantuan sosial melalui musyawarah desa atau musdes maupun musyawarah kelurahan.

Musyawarah ini diharapkan dapat meningkatkan akseptabilitas public musyawarah minimal dilakukan satu kali setiap 3 bulan dengan mengunggah berita acara.

Termasuk dokumentasi, publikasi dan daftar hadir musdes maupun muskel.

Jika musyawarah tidak dilaksanakan, Kepala Desa atau Lurah dapat menyampaikan usulan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Baca Juga: Merapat! 6 Bansos Fix Cair Setelah Idul Adha, Termasuk BLT MRP Rp 600.000 Serta PKH dan BPNT?

Langkah-langkah pengusulan bantuan sosial adalah sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X