AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi penting yang harus diketahui calon penerima manfaat terkait tata cara pengusulan dan penetepan KPM.
Untuk menetapkan dan mengusulkan KPM yang akan menerima bansos perlu mengetahui tata cara yang sudah diberi tahu oleh pihak Kemensos.
Simak uraian informasi selengkapnya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Gania Vlog.
Kementerian Sosial RI sudah merilis informasi terbaru terkait mekanisme usulan dan pengajuan bantuan sosial.
Pihak Kemensos telah memperbaharui dan meningkatkan tata kelola mekanisme pengusulan dan penetapan bantuan sosial atau data DTKS.
Langkah ini diambil agar bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.
Dimana daerah-daerah kini bisa menunjukkan partisipasi yang baik dalam pengusulan menggunakan teknologi informasi mengenai aplikasi SIKS-NG.
Peningkatan tata kelola dilakukan dengan cara melibatkan lebih banyak pihak dalam pengusulan bantuan sosial melalui musyawarah desa atau musdes maupun musyawarah kelurahan.
Musyawarah ini diharapkan dapat meningkatkan akseptabilitas public musyawarah minimal dilakukan satu kali setiap 3 bulan dengan mengunggah berita acara.
Termasuk dokumentasi, publikasi dan daftar hadir musdes maupun muskel.
Jika musyawarah tidak dilaksanakan, Kepala Desa atau Lurah dapat menyampaikan usulan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Baca Juga: Merapat! 6 Bansos Fix Cair Setelah Idul Adha, Termasuk BLT MRP Rp 600.000 Serta PKH dan BPNT?
Langkah-langkah pengusulan bantuan sosial adalah sebagai berikut.