AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial atau Kemensos akan memnerikan prorgam bansos tambahan senilai Rp 5 juta bagi KPM PKH dan BPNT.
Bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia bagi KPM PKH BPNT yang telah memenuhi persyaratan.
Bansos tambahan yang dimaksud yakni Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Bansos PENA merupakan prorgam bansos rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bansos tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengembangkan kewirausahaan melalui bantuan uang tunai.
Tentunya bansos tersebut disalurkan bagi KPM yang memiliki usaha dari berbagai bidang.
Lalu, apa sajakah pesyaratan dalam mendapatkan bansos tambahan tersebut?
Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Sukron Channel pada 12 Juni 2024, adapun persyaratan penerima bansos tambahan atau PENA sebagai berikut:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
2. Diprioritaskan berusia 20 hingga 30 tahun bagi penerima bansos PKH atau BPNT (Belum memiliki pekerjaan)
3. Diprioritaskan memiliki rintisan usaha