4. Memgajukan proposal bantuan penguatan produksi berdasarkan hasil asesmen
5. Mendapat bantuan usaha PENA maksimal senilai Rp 5 juta
6. Bersedia keluar dalam kepeserraan penerima bansos PKH atau BPNT.
7. Bantuan yang diberikan senilai Rp 5 juta tentunya diprioritas dalam pengemebangan usaha.
Para pendamping sosial saat ini akan melakukan pendataan untuk mengusulkan nama-bama penerima bansos tambahan tersebut.
Setelah dilakukan pencairan dana, maka KPM diwajibkan mengikuti pendampingan dalam pengelolaan bantuan untuk usaha tersebut.
Proses pengambilan bantuan uang tunai akan dilakukan di PT Pos Indonesia.
Nah, itulah informasi seputar bansos tambahan yakni PENA senilai Rp 5 juta bagi KPM PKH dan BPNT.***