4. Sebagai pensiunan PNS, TNI, atau Polri
5. Pendamping Sosial
6. Mempunyai penghasilan yang berasal dari APBD atau APBN
7. Perangkat desa
8. Tenaga kerja yang memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK
Jika KPM termasuk ke dalam salah satu kriteria tersebut, maka dipastikan KPM dicoret sebagai penerima bansos PKH Tahap 4.
Dihimbau KPM agar segera melampirkan syarat dokumen pemutakhiran data kepada masing-masing KPM.
Hal tersebut sebagai syarat proses pemutakhiran data sebagai penerima bansos.
Untuk jadwal pencairan bansos PKH Tahap 4 akan dialokasikan pada periode Juli dan Agustus 2024.
Demikian informasi terkini seputar 8 kategori yang dicoret sebagai penerima bansos PKH Tahap 4.***