AYOBOGOR.COM - Sembari menunggu kabar pencairan bansos PKH BPNT di tahap selanjutnya serta informasi lebih lanjut mengenai BLT Mitigasi Risiko Pangan, ada kabar bahagia bagi KPM.
Kabar ini diperuntukan bagi KPM PKH dan BPNT yang mana bisa mengusulkan bantuan tambahan senilai 5 Juta Rupiah.
Bantuan tambahan ini bisa dikategorikan masih baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kira-kira bagaimana cara mengusulkan bantuan tambahan tersebut? Simak artikel berikut.
Untuk KPM PKH BPNT bisa mengajukan jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat pengajuan bantuan tambahan:
1. Sudah masuk dalam data DTKS.
2. Diprioritaskan bagi usia 20-30 tahun bagi penerima bantuan PKH BPNT.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Berikut 2 Bantuan yang Bakal Cair Pada Tanggal 12 Juni 2024, Apakah Termasuk BLT MRP?
3. Belum memiliki pekerjaan tetap atau anak KPM yang telah lulus sekolah tapi belum memiliki pekerjaan.
4. Diprioritaskan sudah memiliki rintisan usaha
5. Mengajukan proposal bantuan penguatan produksi berdasarkan hasil assessment
6. Mendapatkan pelatihan dari pusdiklatbangprof dan tim profesional
Baca Juga: Kejutan Gembira! 4 Bansos Positif Cair Hari Ini 11 Juni 2024