Dimana proses ini sudah dijalankan di beberapa wilayah di Indonesia.
Semisal ada yang sudah bekerja di wilayah Sragen dengan UMK Rp1,9 juta sekian maka akan dihapus.
2. Bagi KPM PKH yang berusia produktif 20-40 tahu akan dilakukan pendekatan agar menerima bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Agar KPM bisa keluar dari jerat kemiskinan dan bisa berwirausaha dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Nantinya KPM yang berusia produktif seperti di atas akan mendapatkan bantuan PENA ini untuk mengembangkan usaha, dan keluar sebagai penerima bansos PKH.
Dengan uang modal Rp6 juta, dibimbing lewat klinik Pena dan mendapat bahan baku atau yang lainnya.
3. Bagi KPM BPNT atau sembako tidak wajibnya lagi berbelanja di Agen E-warung.
Setelah ada beberapa masukan dari Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa ada banyak terjadi tindakan kurang baik dari dari oknum E-warung.
Maka diputuskan KPM BPNT boleh berbelanja di mana saja dan komoditas apa saja selama sesuai dengan aturan Kemensos dan juga KPM bisa ambil uang bansosnya di ATM terdekat.
Rupanya aturan nomor 3 ini berlalu untuk KPM BPNT atau sembako dalam hal ini mengatur tentang kebebasan para KPM untuk berbelanja dimana saja asalkan sesuai yang pemerintah anjurkan.
Semisal KPM hanya boleh membelanjakan dana bansos BPNT ini untuk keperluan bahan pangan saja, dan tidak boleh dibelikan kepada barang yang itu dianggap tidak penting.
Demikianlah informasi tiga aturan terbaru dari Kemensos agar KPM PKH BPNT bisa cair bansos terus.***