Bukan 10 Kg! KPM di Wilayah Ini Cair Bansos Beras 30 Kg Sekaligus, Simak Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 06:57 WIB
Bukan 10 Kg! KPM di Wilayah Ini Cair Bansos Beras 30 Kg Sekaligus (Instagram)
Bukan 10 Kg! KPM di Wilayah Ini Cair Bansos Beras 30 Kg Sekaligus (Instagram)

AYOBOGOR.COM - KPM di wilayah ini bukan menerima pencairan bansos beras 10 Kg melainkan 30 Kg sekaligus.

Penyaluran berbagai macam bantuan sosial hingga saat ini memang masih dirasakan oleh sejumlah KPM diberbagai daerah.

Salah satu bansos yang dirasa cukup membantu para KPM adalah bantuan berupa beras 10 Kg.

Baca Juga: Siap-siap! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Cair Bulan Juni 2024, Penyaluran Via KKS atau PT Pos Indonesia?

Karena hingga saat ini sejumlah bahan pokok seperti beras masih mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.

Itu sebabnya, dengan adanya pencairan berupa beras 10 Kg bisa membantu para KPM untuk lebih menghemat pengeluarannya dan bisa menggunakannya untuk keperluan yang lain.

Bantuan beras tersebut awalnya akan disalurkan hingga tahap ke 6 atau alokasi bulan Juni, namun sejak beberapa hari lalu ada suatu pernyataan yang mengisyaratkan bahwa bansos tersebut akan tetap berlanjut.

Bansos berupa beras tersebut berpotensi akan cair hingga Desember 2024 namun dengan penyaluran yang berbeda yakni dua bulan sekali.

Baca Juga: GAWAT! 2 Bansos Ini Akan Dihapus Terakhir 30 Juni 2024, Apakah PKH dan BPNT Termasuk?

Namun lanjut atau tidaknya bantuan tersebut hingga saat ini masih belum ada titik terangnya, tapi tahukah Kamu bahwa ternyata bantuan berupa beras bukan hanya cair 10 Kg saja.

Karena pada hari ini bansos sembako berupa beras cair untuk KPM di wilayah terkait dengan total 30 Kg sekaligus untuk masing-masing KPM.

Setiap KPM pun merasa senang karena bisa membawa pulang bantuan berupa beras dengan total berat 30 Kg.

Lantas siapakah penerima bansos tersebut? Dan dimanakah bantuan tersebut disalurkan?

Baca Juga: Bansos Ini Akan Dihentikan Penyalurannya hingga Akhir Bulan Juni 2024, Bantuan Apa Itu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X