AYOBOGOR.COM -- Perlu keluarga penerima manfaat ketahui jika di bulan Juni 2024 ini bakal cair 2 bantuan sosial Mitigasi Risiko Pangan atau MRP.
Kedua bansos MRP tersebut termasuk dalam bantuan pemerintah yang bersifat tambahan.
Penyalurannya, pemerintah akan mencairkan dalam bentuk barang yakni beras dan bantuan langsung tunai dalam bentuk uang
Lalu, apakah seorang KPM atau penerima manfaat bisa mendapatkan keduanya? Berikut jawaban dan penjelasannya.
Bansos MRP yang pertama yang dijadwalkan cair di bulan Juni ini adalah bantuan tambahan beras 10 kilogram.
Baca Juga: Prabowo Siap Evakuasi 1.000 Warga Palestina, Begini Tanggapan Menlu Retno Marsudi dan Warganet
Bantuan ini memasuki tahap kelima dan keenam di bulan Juni 2024.
Sebelumnya di beberapa wilayah sudah ada pencairan tahap sebelumnya. Pencarian di tahun ini dimulai sejak periode Januari 2024 kemarin.
Bansos beras 10 kilogram ini diperuntukkan bagi KPM yang terdata di dalam data P3KE yang dikelola Kemenko PMK.
Jika ditotal, KPM akan mendapatkan bantuan sebanyak 60 kilogram beras.
Namun ada wacana bansos beras ini akan disalurkan hingga Desember 2024 nanti.
Bansos MRP kedua yang dijadwalkan cair di bulan ini adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan.
BLT ini merupakan pengganti BLT El Nino yang cair di akhir 2023 lalu.
Di tahun kemarin KPM mendapatkan total dana bantuan Rp 400 ribu dari bansos ini.