AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menambahkan 1 komponen atau kategori yang menjadi syarat penerima program bansos PKH. Nominal mencapai Rp10,8 juta per tahun.
Komponen baru ini resmi dari Kemensos untuk para KPM PKH yang pencairannya via PT Pos Indonesia maupun kartu KKS Merah Putih Bank Himbara.
Nantinya, KPM PKH dengan kategori komponen baru dari Kemensos ini akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp10,8 juta per tahun yang pencairannya di bagi menjadi 2 metode.
Namun sebelum membahas komponen baru dari Kemensos dengan nominal Rp10,8 juta per tahun ini mari kita ulas terlebih dahulu apa itu Program PKH serta komponen yang dimaksud.
Progam Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan reguler dari pemerintah kepada penerima manfaat bersyarat.
Syarat utama mendapatkan bansos PKH yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, serta harus memiliki beberapa komponen di dalam keluarga tersebut.
Beberapa komponen ini diantaranya harus terdiri dari, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
Gambaran Nominal dari Masing-masing Komponen PKH:
1. Ibu hamil Rp3000.000 per tahun
2. Anak Usia 0-6 tahun Rp3000.000 per tahun
3. Anak SD Rp900.000 pertahun