Bansos Rp2,7 Juta Mendadak Cair Khusus bagi KPM Kategori Ini! Termasuk Komponen PKH Alokasi Mei Juni 2024

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 08:14 WIB
Bansos Rp2,7 Juta Mendadak Cair Khusus bagi KPM Kategori Ini! Termasuk Komponen PKH Alokasi Mei Juni 2024 (PKH Depok Sleman)
Bansos Rp2,7 Juta Mendadak Cair Khusus bagi KPM Kategori Ini! Termasuk Komponen PKH Alokasi Mei Juni 2024 (PKH Depok Sleman)

AYOBOGOR.COM -- Terdapat bansos senilai Rp2,7 khusus bagi KPM dengan kategori ini, termasuk dalam komponen PKH alokasi Mei Juni 2024.

Bantuan sosial PKH untuk tahap 3 sedang digulirkan oleh Kemensos kepada 10 juta KPM.

Yang mana bantuan PKH bulan Mei Juni 2024 ini dicairkan lebih dahulu melalui rekening bank himbara.

Baca Juga: Kejutan Pagi Ini! Tetiba Ada Saldo Masuk di Rekening KKS BNI, Apa Bansos BPNT Sudah Cair? Cek Selengkapnya

Sebagai informasi bansos Program Keluarga Harapan ini diberikan sesuai dengan komponen penerima manfaat yakni ada 7 kategori.

Namun untuk tahun 2024 ini Kemensos memberikan satu tambahan kategori baru yang bisa mendapatkan bantuan reguler ini sehingga ada 8 komponen.

Seperti dilansir AYOBOGOR.COM dari Youtube Diary Bansos pada hari ini 26 Mei 2024.

Adapun kategori baru tersebut adalah komponen bagi korban pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Kabar Baik! PKH Mei Juni 2024 Cair Bukan Hanya untuk 7 Komponen Tapi Ada Tambahan 1 Komponen Lagi Apa Itu?

Kemudian pemberian bantuan ini bagi korban jika pelaku tindak pidana tidak mendapat ganti rugi.

Nantinya KPM tersebut akan mendapat dana bansos senilai Rp10,8 juta per tahun.

Apabila untuk tiga bulan adalah sebesar Rp2,7 juta dan dua bulan yakni Rp1,8 juta sedangkan satu bulan adalah Rp900 ribu.

Dalam proses penyalurannya nanti sama seperti bantuan PKH yakni disalurkan via bank himbara dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Update BPNT PKH Pagi Ini Minggu 26 Mei 2024, Tetiba Ada Saldo Masuk Lagi Rp400.000 di KKS Merah Putih, Bansos Apa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X