Sementara itu, terdapat dua jenis pelanggaran HAM berat yang diakui di negara Indonesia dan tertuang dalam Pasal 7 UU No 26 Tahun 2000.
Dua hal yang termasuk HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Yang dimaksud kejahatan genosida adalah setiap perbuatan dengan maksud memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Lain halnya dengan kejahatan kemanusiaan yakni perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas dan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Demikianlah ulasan bansos senilai Rp2,7 khusus bagi KPM dengan kategori ini, termasuk dalam komponen PKH alokasi Mei Juni 2024 cek penjelasannya.***