AYOBOGOR.COM – Buntuk polemik kenaikan UKT membuat Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI mencecar pertanyaan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim soal anggaran pendidikan yang jumlahnya sangat besar yaitu sebesar Rp665 triliun.
Hal itu ditanyakan kepadanya pada saat rapat kerja (raker) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, (21/5/2024).
Dede Yusuf mengawali pertanyaannya dengan pernyataan bahwa ramai peristiwa para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi karena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi dari berbagai perguruan tinggi.
Bahkan, diakuinya, ia mendengar bahwa anggaran pendidikan itu sebesar 20 persen dari APBN yang mana seperti diketahui APBN yang dimiliki oleh negara adalah sebesar Rp3.300 triliun. Artinya, anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan adalah sebesar Rp665 triliun.
Dede pun kemudian mulai mempertanyakan dana sebesar Rp665 triliun tersebut digunakan untuk apa saja dan alasan berbagai perguruan tinggi melakukan kenaikan UKT.
Dede menambahkan, pertanyaan tersebut dilontarkannya agar masyarakat bisa mengetahui apa fungsi dari anggaran pendidikan dan langkah apa yang akan dilakukan Kemendikbud untuk meredam mahalnya biaya UKT.
Dede juga bertanya mengenai apakah bonus demografi ke depan hanya ingin dicapai dengan mengandalkan wajib belajar 12 tahun (SD-SMA) saja.
Baca Juga: Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru, Berikut Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Nadiem pun menjawab dengan mengatakan bahwa Kemendikbud tidak sepenuhnya menggunakan uang sebesar Rp665 triliun tersebut karena Kemendikbud hanya mengambil sebesar Rp98 triliun.
Nadiem menambahkan, jika Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud yang akan menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut.
Senada dengan Nadiem, Suharti menyampaikan bahwa uang yang digunakan oleh Kemendikbud adalah sebesar 98,9 triliun atau sekitar 15% dari Rp665 triliun.
Lebih lanjut, Suharti menyampaikan dari uang sebesar Rp665 triliun paling banyak dialokasikan untuk transfer ke daerah yaitu untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yaitu sebesar Rp346,5 triliun (52 persen).