Buntut Polemik Kenaikan UKT, DPR Cecar Mendikbud Nadiem Soal Anggaran Pendidikan Rp665 T, Ternyata Dipakai Untuk Ini

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 07:32 WIB
Nadiem Makarim singgung UKT mahal. (Tangkapan Layar/YouTube Komisi X DPR RI Channel)
Nadiem Makarim singgung UKT mahal. (Tangkapan Layar/YouTube Komisi X DPR RI Channel)

TKD nantinya akan digunakan untuk keperluan seperti membayar gaji dan tunjangan Pegawai Negara Sipil (PNS) daerah. Gaji untuk PNS masuk ke dalam Dana Alokasi Umum.

Selain itu, uang sebesar Rp665 triliun dialokasikan untuk Kementerian Agama, Kementerian/Lembaga lainnya, dan kebutuhan non Kementerian/Lembaga yaitu sebesar Rp219 triliun (33 persen).

Jadi, Kementerian Agama mendapatkan uang sebesar Rp62,3 triliun dari Rp219 triliun tersebut dan sisanya sekitar sebesar Rp156.7 diberikan untuk Kementerian/Lembaga lainnya dan non Kementerian/Lembaga.

Suharti juga menyampaikan, jika Kemendikbud tidak mempunyai peran terkait pengambilan keputusan pengalokasian anggaran.

Sebab itu merupakan kewenangan dari Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta Kementerian Keuangan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Suharti juga menyampaikan jika anggaran fungsi pendidikan dalam APBN juga digunakan untuk dana abadi sebesar Rp25 triliun (12 persen) dan belanja pendidikan pada non Kementerian/Lembaga sebesar Rp47,4 triliun.

Anggaran tersebut tidak hanya diberikan kepada Kemendikbud tetapi juga diberikan kepada 22 Kementerian/Lembaga lainnya.

22 Kementerian/Lembaga tersebut antara lain seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Suharti menegaskan jika setiap kementerian memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggaran.

Selain itu, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan untuk intervensi dana kementerian lainnya walaupun itu berasal dari anggaran pendidikan.

Sebagai informasi tambahan, Dede berharap agar Kemendikbud bisa menggunakan uang yang lebih besar lagi yaitu sebesar Rp300 triliun atau 50% dari Rp665 triliun.

Hal itu dilakukan agar Kemendikbud memiliki keleluasaan untuk memberikan subsidi kepada lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi.

Hal itu dikarenakan alokasi dana untuk perguruan tinggi masih minim sehingga sulit untuk membantu membiayai mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Tanah Air.

Sebab seperti diketahui Kemendikbud menggunakan uang sebesar Rp98 triliun tersebut untuk 6 program yang antara lain sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X