nasional

BPJS Watch Anggap Penerapan KRIS Akan Menimbulkan Masalah Baru dan Sayangkan Pemerintah yang Tidak Melibatkan Masyarakat

Senin, 20 Mei 2024 | 06:45 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024, Ini Daftar 6 Polda Sebagai Lokasi Uji Coba! (banksinarmas.com)

AYOBOGOR.COM – Koodinator BPJS Watch Timboel Siregar menganggap penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) akan menimbulkan masalah baru.

Selain itu, Timboel juga menyayangkan tindakan pemerintah yang merumuskan dan menerapkan KRIS tanpa melibatkan masyarakat.

Padahal masyarakat adalah pihak yang langsung merasakan penerapan KRIS tersebut sehingga pendapatnya harus didengar oleh pemerintah.

Menurutnya akan ada empat masalah baru yang ditimbulkan dari penerapan KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah yang antara lain adalah sebagai berikut.

1. Pelaksanaan Kamar Rawat Inap Standar akan menghambat pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan umum.

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 Pasal 18 bagian a. maka akan terlihat bahwa rumah sakit milik pemerintah harus menerapkan minimal 60 persen untuk penerapan Kamar Rawat Inap Standar.

Sementara itu, pada bagian b.-nya akan terlihat bawah rumah sakit milik swasta harus menerapkan minimal 40 persen untuk penerapan Kamar Rawat Inap Standar.

Baca Juga: CAIR SERENTAK! Hari Ini Bansos BPNT, PKH dan BLT Mitigasi Pangan Bisa Didapatkan, Jangan Lewatkan Langkah Ini

Artinya, apabila pemerintah menerapkan sebanyak 80 persen untuk peserta BPJS Kesehatan maka untuk 20 persennya adalah untuk pasien umum.

Sementara itu, apabila swasta menerapkan sebanyak 60 persen untuk peserta BPJS Kesehatan maka untuk 40 persennya adalah untuk pasien umum.

Jika benar diterapkan seperti itu maka pemerintah dan swasta telah memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021. Bahkan, melebihi ketentuan.

Hal ini tentu akan menimbulkan kesulitan dalam mengakses ruang perawatan di rumah sakit karena ada keterbatasan akses baik untuk peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.

2. Penerapan Kamar Rawat Inap Standar secara tidak langsung bisa saja akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.

Sebab pemerintah nantinya akan melahirkan kelas yang baru yang mana iurannya mengambil dari di antara kelas 2 dan kelas 3.

Halaman:

Tags

Terkini