BPJS Watch Anggap Penerapan KRIS Akan Menimbulkan Masalah Baru dan Sayangkan Pemerintah yang Tidak Melibatkan Masyarakat

photo author
- Senin, 20 Mei 2024 | 06:45 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024, Ini Daftar 6 Polda Sebagai Lokasi Uji Coba! (banksinarmas.com)
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024, Ini Daftar 6 Polda Sebagai Lokasi Uji Coba! (banksinarmas.com)

Sementara itu, rumah sakit pemerintah masih bisa didanai dari APBN atau APBD. Hal ini tentu berbeda dengan rumah sakit swasta.

Oleh karena itu, Timboel berharap agar pemerintah bisa memberikan pinjaman tanpa bunga kepada rumah sakit swasta.

Timboel juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang mengenai penerapan KRIS dan melibatkan masyarakat.

Sebelumnya lahir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, Timboel sudah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang mengenai penerapan KRIS tetapi akhirnya pemerintah memilih jalan sendiri.

Sebelumnya juga Timboel sudah meminta pemerintah untuk melakukan standarisasi ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 bukan membuat KRIS menjadi satu ruang perawatan.

Timboel berharap agar pemerintah (Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan) serta BPJS Kesehatan bisa merujuk rumah sakit lain kepada pasien apabila rumah sakit sudah penuh.

Baca Juga: Selamat! 17.592 KPM Dapat Beras Seberat 10 Kilogram pada Hari Ini, Daerah Mana Saja Ya?

Namun, Timboel menyayangkan jika tidak ada klausula yang mewajibkan ketiga pihak tersebut melakukan hal tersebut didalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.

Sehingga Timboel berharap mengenai hal tersebut nantinya bisa diwajibkan dan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) KRIS.

Sebagai informasi tambahan, apabila ini jadi diterapkan maka akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 dan iurannya akan tetap sama sesuai kelasnya hingga 1 Juli 2025.

Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.

Setelah 1 Juli 2025, akan ditetapkan aturan iuran yang baru dan akan ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk menerapkan ini mulai dari standar komponen bangunan hingga standar kamar mandi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X