Sehingga bagi Anda yang belum kunjung melakukan aktivasi rekening diimbau untuk segera melakukannya agar bisa mendapatkan ini.
Perlu diketahui, apabila Anda sudah melakukan aktivasi rekening PIP, ini tidak akan langsung masuk begitu saja karena dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menyalurkannya.
Selain itu, penyaluran ini berbeda dengan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang disalurkan oleh Kementerian Sosial dalam beberapa kali atau beberapa tahapan dalam setiap tahunnya.
Sehingga dalam satu tahun penerimanya bisa mendapatkan PKH atau BPNT atau keduanya lebih dari sekali.
PIP hanya disalurkan dalam satu kali tahapan untuk satu orang penerimanya. Misalnya, pada Mei 2024 Anda mendapatkan uang senilai Rp450.000 (komponen SD) maka Anda tidak akan mendapatkan ini lagi pada Juni atau bulan-bulan lainnya di tahun ini.
Jika melihat berdasarkan pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada tahun lalu atau tahun 2023 bagi peserta didik atau siswa yang namanya masuk ke Siswa SK Nominasi tahun 2023 maka SK Pemberiannya itu akan terbit pada April 2024.
Namun, ini berlaku bagi peserta didik yang masuk ke Siswa SK Nominasi pada akhir tahun lalu atau Desember 2023.
Sebab biasanya setelah diusulkan dan dinyatakan lolos maka SK Pemberiannya terbit setelah 3 atau 4 bulan kemudian.
Misalnya, apabila diusulkan pada Desember 2023 dan kemudian dinyatakan lolos maka SK pemberiannya terbit pada Maret 2024 dan paling lambat adalah April 2024.
Jika pada Maret 2024 Anda melakukan aktivasi rekening maka bantuan Anda bisa dicairkan pada Juni atau Juli 2024.
Baca Juga: Bantuan BPNT Rp200.000 Sudah Update di Aplikasi SIKS-NG! Simak Penjelasannya Berikut
Lalu, jika pada April 2024 Anda melakukan aktivasi rekening maka bantuan Anda bisa dicairkan pada Juli atau Agustus 2024.
Jadi, penerima atau Keluarga Penerima Manfaat ini harus menunggu berbulan-bulan untuk setiap tahapannya mulai dari usulan, penentuan Siswa SK nominasi / Siswa SK Pemberian, dan sampai bisa dicairkan.
Kemudian, tidak ada tanggal pasti kapan bantuan ini bisa dicairkan karena penyaluran ini tidak dilaksanakan secara serentak karena dalam satu tahun ada 3 termin atau tahapan.
Tahap pertama adalah Februari-April 2024. Lalu, tahap kedua adalah Mei-September 2024. Terakhir, tahap ketiga adalah Oktober-Desember 2024.