Oleh karena itu, jika tidak melalui musdes usulan data bansos sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa.
Di sisi lain, bagi warga yang belum terdaftar sebagai keluarga penerim manfaat dan belum diusulkan oleh desa atau kelurahan.
Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dapat mengusulkan nama yang dianggap layak, dengan memuat.
1. Identitas diri
2. Foto rumah atau tempat tinggal (tampak depan dan bagian dalam)
3. Instrumen kriteria kemiskinan
4. Titik koordinat rumah
Yang selanjutnya dilakukan pengesahan oleh Bupati/ Walikota/ Wakil Bupati/ Wakil Walikota/ Sekda atas nama Bupati atau Walikota.
Barulah dikirim ke pihak Kementerian Sosial dan pengecekan bisa melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh via Playstore.
Demikianlah ulasan Kemensos perbarui aturan data usulan penerima bansos berlaku mulai bulan Juni 2024 dan begini mekanismenya KPM wajib tahu.***