nasional

Bonus Tambahan Sampai Rp 1.750.000 Diberikan Kepada KPM PKH dan BPNT yang Memenuhi Beberapa Syarat Ini, Anda Salah Satunya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:16 WIB
Ilustrasi bonus tambahan Rp 1.750.000 siap digelontorkan bagi KPM PKH dan BPNT yang memenuhi syarat. (Freepik)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah kembali mengelontorkan bonus tambahan bagi KPM PKH dan BPNT yang memenuhi beberapa syarat.

Tambahan dana dengan nominal cukup fantastis itu ternyata tidak semua penerima manfaat bansos mendapatkannya.

Lantaran untuk mendapatkan bonus tambahan dana tersebut KPM harus melalui beberapa tahapan yang panjang.

Baca Juga: Dampak Aturan Baru! 1.100 Warga Jakarta Pindah Kependudukan ke Kota Bogor, Disdukcapil Layani Sesuai Aturan

Namun demikian, bagi KPM yang mendapatkannya, kami ucapkan selamat dan semoga dana bantuan tambahan tersebut bisa digunakan sebaik mungkin.

Terutama dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dal membeli bahan pangan pokok, atau kebutuhan rumah lainnya.

Lalu golongan KPM PKH dan BPNT seperti apa yang mendapatkan bonus tambahan Rp 1.750.000 tersebut? Berikut ulasannya melansir dari Channel YouTube Naura Vlog.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan pengumuman terkait peserta yang lolos Kartu Prakerja Golongan 67.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor, Mulai dari Pertunjukan Satwa sampai Panahan, Anak-Anak Dijamin Betah dan Bahagia

Dalam program ini, KPM PKH dan BPNT diperbolehkan ikut melakukan pendaftaran.

Dengan harapan, setelah mengikuti kartu Prakerja, KPM PKH dan BPNT memiliki skill yang nantinya dibutuhkan di dunia kerja.

Jika KPM PKH dan BPNT dinyatakan sebagai peserta yang lolos Program kartu Prakerja Gelombang 67, maka akan mendapatkan uang insentif.

Uang insentif tersebut sebesar Rp 700 ribu. Dengan rincian Rp 600 ribu sebagai pengganti transport dan Rp 100 ribu sebagai biaya survei.

Baca Juga: KPM Golongan Ini Terima Saldo Masuk di Rekening Kartu KKS, Cek Segera Apakah Anda Juga Dapat atau Tidak

Halaman:

Tags

Terkini