AYOBOGOR.COM - Ada aturan terbaru untuk KPM PKH BPNT terkait dengan pencairan bansos.
Pemerintah akan melakukan pengkajian ulang terkait para penerima bantuan, KPM akan didata ulang apakah masih berhak menerima bansos atau tidak.
Jika saat pendataan KPM dinyatakan mampu, itu artinya KPM tersebut akan diberhentikan sebagai penerima bansos.
Baca Juga: KPM Jakarta Kaget! Bansos Beras 10 Kg, BPNT dan PKH April hingga Juni Cair Serentak Hari Ini
Ada beberapa bantuan yang akan langsung dinonaktifkan saat pendataan telah selesai, berikut ini adalah daftar bansos tersebut
1. BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran)
2. PKH (Program Keluarga Harapan)
3. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
4. Dan Lain-lain
Beberapa bansos diatas akan secara langsung dinonaktifkan apabila KPM melanggar aturan terbaru.
KPM yang menerima bansos tidak boleh memiliki anggota keluarga dengan gaji diatas UMR/UMK/UMP.
Selain itu, penerima bansos bukanlah peserta yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Viral di Facebook! Bansos BPNT Rp200 Ribu Cair di Rekening KKS BRI, Hoaks atau Fakta?