Aturan Terbaru! KPM PKH Wajib Tahu Agar Tetap Menerima Penyaluran Bansos 2024

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 19:06 WIB
Ilustrasi pencairan PKH dan BPNT (Pixabay)
Ilustrasi pencairan PKH dan BPNT (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Ada aturan terbaru untuk KPM PKH BPNT terkait dengan pencairan bansos

Pemerintah akan melakukan pengkajian ulang terkait para penerima bantuan, KPM akan didata ulang apakah masih berhak menerima bansos atau tidak. 

Jika saat pendataan KPM dinyatakan mampu, itu artinya KPM tersebut akan diberhentikan sebagai penerima bansos. 

Baca Juga: KPM Jakarta Kaget! Bansos Beras 10 Kg, BPNT dan PKH April hingga Juni Cair Serentak Hari Ini

Ada beberapa bantuan yang akan langsung dinonaktifkan saat pendataan telah selesai, berikut ini adalah daftar bansos tersebut

1. BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) 

2. PKH (Program Keluarga Harapan) 

3. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Baca Juga: Profil Billy Mambrasar, Staf Khusus Presiden yang Berani Membongkar Kasus Pemberian KIP Kuliah untuk Anggota DPR

4. Dan Lain-lain

Beberapa bansos diatas akan secara langsung dinonaktifkan apabila KPM melanggar aturan terbaru. 

KPM yang menerima bansos tidak boleh memiliki anggota keluarga dengan gaji diatas UMR/UMK/UMP.

Selain itu, penerima bansos bukanlah peserta yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Viral di Facebook! Bansos BPNT Rp200 Ribu Cair di Rekening KKS BRI, Hoaks atau Fakta?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X