AYOBOGOR.COM – Selamat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang secara resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa dapat uang bansos hingga Rp 3 juta per tahun.
Dana tersebut merupakan bagian dari program bansos BLT Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kementerian Sosial.
Bagi masyarakat yang merasa ingin mendapat bantuan atau pernah mendapat bansos BLT PKH silahkan simak artikel ini sampai habis.
Diketahui Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi yang diakui negara untuk seorang warga negara Indonesia.
Salah satu syarat seorang warga negara mempunyai KTP adalah berusia 17 tahun.
Kartu tanda penduduk ini bisa dimanfaatkan untuk mendaftar sejumlah program bantuan sosial dari Pemerintah.
Salah satunya adalah bantuan sosial BLT PKH yang untuk ibu hamil, lansia dan pelajar setingkat SD, SMP dan SMA.
Bantuan BLT PKH juga diberikan kepada penyandang disabilitas dan anak balita.
Pemerintah memberikan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai melalui BLT PKH ini untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Apalagi semua masyarakat baru saja selesai menghadapi pandemi Covid-19 di mana menyebabkan banyak terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Untuk memastikan bahwa KTP menjadi salah satu penerima bansos BLT PKH, penerima manfaat KPM harus mengeceknya terlebih dahulu.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Sosial berikut cara cek bansos BLT PKH.
Pertama silahkan buka situs Cek Bansos.