Kedua, masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
Ketiga, masukkan identitas diri sesuai dengan KTP.
Keempat masukkan 4 kode keamanan yang tertera dalam kotak kode dan klik “Cari Data”
Terakhir akan muncul informasi nama dan status penerima bantuan PKH.
Apabila pemegang Kartu Tanda Penduduk terdaftar sebagai penerima BLT PKH, silahkan mencairkan bantuan melalui kantor pos terdekat.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima namun merasa memenuhi syarat untuk mendapat BLT PKH, pemegang kartu tanda penduduk bisa mengajukan diri untuk daftar bansos melalui petugas terkait atau datang ke kantor desa setempat.
Sebagai informasi tambahan, sebenarnya ada 7 kategori penerima Bansos PKH, namun yang dapat uang dengan nominal terbanyak adalah ibu hamil/menyusui dan anak balita, dengan nominal masing-masing Rp 3 juta per tahun. ***