Sehingga, anda perlu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan akte kelahiran dan pemutakhiran KK.
- Membawa Kartu PBI-JKN Ibu
- Surat Keterangan Lahir Anak
- Usia Bayi Baru Lahir Minimal 1 - 5 Bulan
Baca Juga: Bansos BLT Rp600.000 Sudah Cair di Daerah Ini, Cek Saldo Rekening Kamu Sekarang Juga!
Sistem, mekanisme dan prosedur pendaftaran PBI JK Bayi Baru Lahir adalah sebagai berikut:
Pertama, datang Ke Dinas Sosial Buru Selatan.
Kemudian, Anda harus menyerahkan Berkas ke Petugas Pengaduan.
Petugas Melakukan Melakukan Pengecekan Data Setelah Ibu dari Bayi Masuk DTkS
Dinas Sosial Mencetak Keterangan DTKS ibu Untuk Didaftarkan Ke kantor BPJS
Pelayanan pendaftaran PBI JK untuk bayi baru lahir ini gratis. Sehingga, Anda tidak harus mengeluarkan biaya apapun.***