nasional

Begini Cara dan Syarat Mendaftarkan PBI JK Bayi Baru Lahir Secara Offline

Minggu, 21 April 2024 | 18:08 WIB
Begini Cara dan Syarat Mendaftarkan PBI JK Bayi Baru Lahir Secara Offline (Pixabay/Sanjasy)

AYOBOGOR.COM - Bayi baru lahir dari ibu peserta bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berhak untuk mendapatkan fasilitas PBI JK.

Namun, kepesertaannya hanya bertahan 3 bulan. Selanjutnya jika tidak didaftarkan sebagai penerima PBI JK, maka kepesertaannya akan otomatis berhenti/off.

Maka, agar kepesertaan PBI JK bayi baru lahir (BBL), maka bayi tersebut harus segera didaftarkan PBI JK- nya.

Baca Juga: Pecah Telur! Bansos PKH Plus BPNT Akhirnya Cair, Simak Pemetaan Wilayah yang Sudah Dapat Surat Undangan dari PT Pos Indonesia

Dikutip dari akun resmi https://sippn.menpan.go.id berikut syarat-syarat dan cara pengusulan PBI JK secara offline.

Syarat

- Ibu Bayi Masuk Dalam DTKS

- Membawa Fotocopy Kartu keluarga

Baca Juga: Kemenag Minta Persyaratan Visa Haji Harus Dipatuhi, Waspadai Penipuan Visa Lainnya

- Foto Copy KTP

- Surat Keterangan Miskin Dari Desa

- Dokumentasi Rumah Luar Dalam

- Pastikan Sebelum Ke Dinas Sosial Sudah mendaftar kan Anak masuk dalam Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Via KKS Sudah Berubah Periode Jadi Mei-Juni 2024 di SIKS-NG? Ini Hasilnya

Halaman:

Tags

Terkini