AYOBOGOR.COM -- Banyak KPM yang bertanya mengenai penyebab bantuan PIP-nya yang hanya mendapatkan setengah dari ketentuan umum.
Tak sedikit KPM yang mengaitkan hal tersebut dengan hal-hal negatif seperti adanya pemotongan bantuan untuk kepentingan pribadi oleh pihak sekolah atau pemerintah.
Namun, hal tersebut tidaklah benar adanya karena harus ada ketentuan lain yang wajib dipahami oleh KPM terkait PIP.
Baca Juga: Terpantau 12 Daerah Cair Bansos Rp600 Ribu Hari Ini, KPM Siap-siap Dapat Undangan Pencairan dari Pos
Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, Eka sebagai YouTuber pada kanal YouTube ini pun memberikan tanggapannya.
Eka mengatakan penyebab PIP yang didapatkan setengah oleh siswa memang karena ketentuannya yang seperti itu.
Eka menambahkan, memang benar secara umum nominal PIP untuk jenjang SD adalah senilai Rp 450.000, untuk jenjang SMP adalah senilai Rp 750.000, dan untuk jenjang SMA adalah senilai Rp 1.800.000 (untuk yang terbaru).
Baca Juga: Update Pencairan BLT Mitigasi RIsiko Pangan Rp600.000 hingga Bongkar Fakta Bansos Tambahan 375 Ribu
Namun, bantuan tersebut tidak bisa diterima secara penuh oleh semua siswa di setiap jenjang karena hanya sebagian siswa saja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut secara penuh.
Hal itu memang karena ketentuan langsung dari pemerintah sehingga kabar mengenai bantuan yang diambil oleh pemerintah/pihak sekolah untuk kepentingan pribadi tidaklah benar adanya.
Jika terbukti adanya pengambilan bantuan oleh pemerintah/pihak sekolah untuk kepentingan pribadi bisa melapor ke Puslapdik melalui Instagram: puslapdik_dikbud.
Adapun ketentuan nominal bantuan Program Indonesia Pintar secara lebih rinci adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Update Jadwal Penyaluran BPNT Murni di Wilayah Banyuwangi, Catat Tanggalnya!
Jenjang SD
Untuk jenjang SD nominal PIP-nya adalah Rp 450.000. Nominal ini berlaku untuk jenjang SD kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 pada semester genap.