AYOBOGOR.COM - Banyak KPM yang bertanya cara agar bisa mengaktivasi rekening PIP (Program Indonesia Pintar) 2024.
Sebab seperti diketahui, Kemendikbud telah menginformasikan mengenai waktu aktivasi rekening PIP 2024 melalui surat resmi.
Dalam surat resmi tersebut diterangkan mengenai waktu untuk melakukan hal tersebut adalah paling cepat Selasa, 16 April 2024.
Selain itu, dalam surat tersebut juga diterangkan mengenai waktu aktivasi rekening PIP 2024 untuk kelas akhir (6,9, 12, dan 13) paling lambat adalah Minggu, 30 Juni 2024.
Sementara itu, untuk kelas berjalan (2,3, 4, 5, 8, dan 11) paling lambat adalah Selasa, 31 Desember 2024.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah cara untuk mengaktivasi rekening PIP 2024 yang dilengkapi dengan syarat dan cara pencairannya.
Sebelum melakukan hal tersebut, Anda harus memahami 3 hal yaitu Siswa SK Pemberian, Siswa Nominasi, dan Siswa Usulan Sekolah.
Siswa SK Pemberian adalah siswa yang sudah bertahun-tahun terdaftar aktif sebagai penerima bantuan ini dan siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening di bank.
Siswa yang masuk kedalam Siswa SK Pemberian sudah bisa langsung mengambil bantuannya apabila sudah muncul waktu pencairan di laman atau aplikasi SIPINTAR Enterprise.
Lalu, Siswa Nominasi adalah siswa yang baru mendapatkan bantuan ini sehingga belum terdaftar melakukan aktivasi rekening di bank.
Oleh karena itu, siswa yang masuk Siswa Nominasi dianggap belum bisa melakukan pengambilan bantuan PIP.
Jadi, KPM yang tergolong Siswa Nominasi harus melakukan aktivasi rekening agar bisa mengambil bantuan PIP-nya.
Caranya adalah dengan membawa surat keterangan untuk pembuatan Simpel (Simpanan Pelajar) dari sekolah yang dapat dibuat di laman atau aplikasi SIPINTAR Enterprise. Lalu, juga harus membawa KTP, KK, dan fotokopi rapot.
Terakhir, Siswa Usulan Sekolah adalah siswa yang diusulkan sekolah untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.