Apabila siswa dinyatakan layak maka akan muncul keterangan sudah SK dan bisa diusulkan sedangkan KPM yang tidak layak akan muncul keterangan NIK tidak Valid Dukcapil atau pada kolom akan muncul warna merah.
Apabila NIK tidak valid maka siswa harus memperbaiki NIK-nya di Dukcapil. Kemudian, siswa kembali menghubungi pihak sekolah, agar pihak sekolah bisa melakukan perbaikan data di laman SIPINTAR Enterprise.
Siswa Usulan Sekolah yang dinyatakan tidak valid tidak akan bisa melakukan aktivasi rekening maupun pengambilan bantuan PIP.
Salah satu penyebab lainnya siswa usulan sekolah dianggap tidak layak menerima Program Indonesia Pintar adalah karena dianggap mampu atau orang tuanya memiliki pendapatan di atas UMK/UMP.
Setelah itu, apabila KPM sudah membawa persyaratan dokumen, KPM bisa mendatangi bank terdekat sesuai dengan jenjang sekolahnya.
Untuk jenjang SD dan SMP mendatangi Bank BRI. Lalu, untuk jenjang SMA mendatangi Bank BNI. Terakhir, Bank BSI untuk wilayah Aceh dari berbagai jenjang (SD, SMP, dan SMA/SMK).
Kemudian, Anda harus mengisi formulir pembuatan Simpel (Simpanan Pelajar) yang diberikan oleh pihak bank.
Khusus untuk jenjang SD dan SMP dianggap sebagai anak yang belum cakap hukum sehingga harus didampingi oleh orang tua/wali untuk pembuatan ini.
Selanjutnya, Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan kartu dan buku. Jadi, KPM tinggal menunggu sampai masuk sebagai Siswa SK Pemberian.
KPM juga tinggal menunggu sampai muncul waktu pencairan dan apabila waktu pencairan sudah muncul, KPM diimbau untuk segera mengambilnya agar tidak dikembalikan ke kas negara.
Apabila KPM ingin melakukan aktivasi rekening melalui pihak ketiga seperti pihak sekolah juga bisa dilakukan dengan syarat tambahan yaitu adanya surat kuasa dari siswa/orang tua, surat pernyataan tanggung jawab bermaterai yang ditandatangani oleh pihak sekolah.
Lalu, membawa surat pengangkatan pihak sekolah sebagai pegawai sekolah dan surat rekomendasi dari pemerintah daerah (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi).
Ketentuan ini berlaku untuk daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian atau daerah yang mengalami bencana atau daerah yang sulit mengakses bank penyalur seperti misalnya di perkampungan.
Perkembangan informasi terkait bantuan PIP dapat dilakukan secara mandiri maupun oleh pihak sekolah di laman atau aplikasi SIPINTAR Enterprise.
Seperti imbauan yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi, diharapkan agar siswa dapat menggunakan bantuan ini dengan bijak yaitu untuk membeli kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, dan seragam.