AYOBOGOR.COM – Berikut akan diinformasikan rincian nominal bantuan PIP agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bingung dengan jumlah bantuan yang diterimanya.
Pemerintah mulai menyalurkan kembali bantuan sosial untuk anak sekolah yang kesulitan untuk membiayai pendidikannya.
Peserta didik yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang terkategori layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah, dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini diadakan dengan upaya untuk mengurangi angka putus sekolah, dan memberikan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sudah sejak kemarin penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP mulai cair di bank-bank penyalur, seperti bank BNI dan BRI yang terpantau baru-baru ini serentak cair.
Pencairannya di bank BRI untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B. Sedangkan bank BNI untuk peserta didik di jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C
Selain kedua bank itu, ada bank BSI yang pendistribusian uang bantuannya khusus untuk provinsi Aceh.
Dalam pembagian bantuan PIP tersebut ternyata masih ada KPM yang masih bingung mengenai nominal yang diterima akan berbeda setiap tingkatan pendidikannya.
Berikut akan dijelaskan mengenai jumlah bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh peserta didik, dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud sebagai berikut:
Peserta didik yang bersekolah di SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000 per tahunnya.
Namun, khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp 225.000.
Baca Juga: 9 Wilayah Cair Duluan Bansos Rp600 Ribu di Jawa Barat, Alhamdulillah Penyalurannya Makin Merata
Selanjutnya, peserta didik yang bersekolah di SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahunnya.