PIP juga diberikan bagi siswa korban atau terdampak bencana alam dan siswa yang berasal dari daerah konflik/korban konflik.
Anak berkebutuhan khusus seperti memiliki cacat fisik tertentu juga bisa mengajukan PIP.
Dan kriteria yang terakhir yaitu siswa dengan orang tua atau walinya narapidana.
Calon pendaftar PIP harus memenuhi persyaratan dibawah ini:
- Dokumen
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Akta Kelahiran.
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat
4. Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
5. Rapor.
6. Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan.
7. Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
Penggunaan dana PIP harus digunakan untuk keperluan sekolah. Seperti membeli buku, tas, seragam, sepatu atau kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang tidak didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Momentum lebaran harus di sikapi secara bijak agar anggaran PIP tidak digunakan untuk kebutuhan diluar sekolah ya.***