Cair! Bansos Rp 750.000 Mulai Disalurkan Via Kartu Rekening Bank Mandiri, Ternyata Bantuan Sosial Jenis Ini

photo author
- Minggu, 14 April 2024 | 08:55 WIB
Cair! Bansos Rp 750.000 Mulai Disalurkan Via Kartu Rekening Bank Mandiri, Ternyata Bantuan Sosial Jenis Ini (Facebook)
Cair! Bansos Rp 750.000 Mulai Disalurkan Via Kartu Rekening Bank Mandiri, Ternyata Bantuan Sosial Jenis Ini (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Cair lagi bansos untuk pelajar melalui kartu Simpanan Pelajar (Simpel) bank Mandiri.

Dikutip dari akun @asih untukucupselamanya yang membagikan struk penarikan dana Rp 750 ribu

Dana tersebut adalah dari program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMP.

Baca Juga: KPM Penerima Bansos BPNT Cair Rp200 Ribu di Kartu KKS, Apakah Bakal Cair Lagi Rp400 Ribu? Cek Fakta dan Penjelasannya

Untuk jenjang lainnya, nominal yang diterima adalah sebagai berikut:

- Siswa SD menerima sebesar Rp450.000,

- Siswa SMP sebesar Rp750.00,

- Siswa SMA atau sederajat menerima sebesar Rp1,8.000.000.

Baca Juga: KPM Bandung Kulon Jabar Cair Bansos BPNT Tahap 3 Rp200 Ribu Via KKS BRI Hari Ini, Cek Saldomu Sekarang!

PIP memberi perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berupa pemberian dana pendidikan.

Cara mendapatkan PIP yaitu dengan didaftarkan oleh sekolah atau lembaga pendidikan ke data pokok pendidikan (Dapodik).

Adapun sasaran penerima PIP ditetapkan berdasarkan tiga data, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Calon penerima bantuan PIP sebelum mendaftar ke Dapodik, harus memiliki kriteria, anak yatim piatu, anak yang berasal dari panti sosial, siswa yang pernah putus sekolah kemudian bersekolah kembali.

Baca Juga: Daftar Wilayah Ini Sudah Cair Bansos Rp600 Ribu di Kantor Pos untuk 581 KPM Terdaftar, Rezeki Pasca Lebaran!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X