nasional

Bansos Kesehatan PBI-JK Atau KIS, Berikan Akses Kesehatan Keluarga Miskin

Sabtu, 13 April 2024 | 22:48 WIB
Mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI JK Anda Bisa Tidak Aktif? Simak Juga Cara Re-Aktivasinya! (kendalkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Keluarga miskin dan rentan miskin harus tetap mendapatkan akses kesehatan yang sama seperti masyarakat lainnya.

Namun, keterbatasan ekonomi membuat akses kesehatan jauh dari jangkauan masyarakat ekonomi rendah.

Pemerintah hadir untuk memenuhi akses kesehatan masyarakat miskin melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau secara nasional disebut sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Baca Juga: Pengurus PKH Meninggal Dunia? Ini Yang Wajib Dilakukan KPM Agar Bansos Tetap Berjalan!

Bantuan ini sering juga disebut dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Program ini membantu masyarakat miskin untuk mencapai akses kesehatan gratis.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan masyarakat fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

PBI JK  diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan.

Nominal bansos PBI JK yaitu senilai Rp 42.000 per bulan atau Rp 504.000 per tahun.

Baca Juga: H+4 Lebaran Cair BPNT Tahap 3 Bulan April Wilayah Bekasi Utara, Sudah Cek Pencairan di Wilayahmu?

Dana ini tidak diberikan secara tunai, karena akan langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan sebagai pembayaran iuran bulanan.

Penerima bantuan tidak lagi harus mengurus administrasi apapun, karena sudah otomatis oleh pemerintah.

Data kepesertaan PBI JK ini menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Halaman:

Tags

Terkini