KPM Pindah Alamat, Apakah Masih Mendapatkan Bansos? Ini Dia Penjelasan yang Wajib Diketahui Penerima Manfaat

photo author
- Sabtu, 13 April 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi apakah KPM pindah alamat, masih bisa dapat bansos? (jatengprov.go.id)
Ilustrasi apakah KPM pindah alamat, masih bisa dapat bansos? (jatengprov.go.id)

AYOBOGOR.COM-- Pindah alamat merupakan salah satu kondisi yang bisa terjadi pada setiap keluarga.

Namun, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan menjadi penghambat saat proses pencairan bantuan sosial (bansos).

Lalu, apa yang harus dilakukan KPM untuk tetap mendapat dana bansos? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Bansos Total Rp 2.400.000 Siap Cair Lagi setelah Lebaran, KPM Cek Berkala Kartu KKS dan Siapkan Dokumen Ini Untuk Pencairan

1. Memperbaharui data seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan melampirkan surat pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ).

2. Membuat pembaharuan data di DTKS melalui petugas desa setempat.

3.Pastikan data KTP dan KK sudah singkron alamat baru antara DTKS dengan Disdukcapil.

4. Pastikan Anda melaporkan kepindahan Anda ke Pendamping Sosial Anda.

Keluarga penerima manfaat (KPM) harus sesegera mungkin mengurus kepindahan alamat ini sebelum periode salur berikutnya. 

Baca Juga: Alhamdulillah, KPM Golongan Ini Cair Bansos Sampai 3x Lipat, Apakah Anda Salah Satunya?

Sebab jika terlambat, Anda juga akan terlambat menerima bansos.maka bansos tidak dapat disalurkan dan dikembalikan ke negara.

Perlu diingat bahwa bansos dari pemerintah ini bersifat atensi.

Artinya semua bansos dari pemerintah bersifat sementara, maka sewaktu-waktu bansos ini bisa berhenti.

Tidak ada jaminan bagi seseorang untuk mempertahankan kepesertaan bansos secara terus-menerus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X