Adapun cara pendaftaran PBI JK yaitu
Pertama, Anda wajib terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kemudian Anda perlu datang ke kantor kelurahan dengan membawa :
1.Foto copy identitas diri (KTP)
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
3. Kartu kepesertaan BPJS (jika ada)
Namun jika Anda belum masuk ke data DTKS, maka bisa mendaftar lebih dahulu dengan cara datang ke kantor kelurahan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Proses berikutnya Anda akan dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terlebih dahulu.
Setelah data Anda masuk dalam DTKS, barulah Anda bisa mendapatkan bantuan PBI-JK.
Selain DTKS peserta program KIS/PBI JK datanya juga diambil dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan bantuan PBI JK masyarakat bisa mendapatkan semua fasilitas BPJS Kesehatan tanpa perlu dibebankan oleh iuran bulanannya.***