nasional

Tidak Dapat KIP Kuliah? Masih Ada Kesempatan Beasiswa Djarum Plus Dapat Rp1 Juta Setiap Bulan, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 3 April 2024 | 14:45 WIB
Beswan Djarum. (Instagram @beswandjarum)

AYOBOGOR.COM -- Bisa kuliah dengan bantuan beasiswa tentu harapan setiap mahasiswa. Apalagi ditengah biaya pendidikan yang terus tinggi.

Tidak semua orang memiliki kesempatan untuk berkuliah dengan biaya murah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun PTS.

Belum lagi ditambah biaya penunjang kuliah, seperti buku, kegiatan praktek, dan tugas-tugas.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Bakal Terima Bantuan hingga Rp1.8 juta Tanggal 13 April Nanti, Pencairan Bansos Apa?

Tenang, ada banyak beasiswa yang ditawarkan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta yang bisa kamu ikuti.

Beasiswa dari pihak pemerintah contohnya adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan LPDP. Sedangkan, dari pihak swasta juga beragam.

Salah satu pihak swasta yang membuka kesempatan beasiswa bagi mahasiswa baik di Perguruan Tinggi Negeri ataupun swasta adalah Beasiswa Djarum Plus.

Beasiswa ini berasal dari PT Djarum Tbk. Sejak 1984, PT Djarum Tbk telah menyalurkan beasiswa melalui yayasan Djarum Foundation.

Selama 40 tahun lebih Djarum Foundation telah berkontribusi terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

Melalui beasiswa Djarum plus, Djarum Foundation bukan hanya memberikan sekedar beasiswa saja, melainkan berbagai pelatihan yang mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) penerimanya. Penerima beasiswa ini disebut beswan Djarum.

Tahun ini, PT Djarum, Tbk, kembali membuka beasiswa Djarum plus 2024.

Dana yang disiapkan untuk masing-masing penerima beasiswa nantinya adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan, atau total Rp12.000.000-, per tahun. Selain itu, beswan Djarum juga akan mendapatkan berbagai jenis pelatihan.

Perlu dicatat, bahwa alumni penerima beasiswa ini juga lebih mudah mendapatkan pekerjaan loh. Karena para beswan Djarum, tentu para mahasiswa yang berprestasi di kampusnya.

Nah bagi kamu yang ingin mendaftar jadi beswan Djarum, simak syarat dan cara pengajuannya!

Halaman:

Tags

Terkini