3. Akte kelahiran yang sudah terbit dilaporkan ke Pengisi Data Desa/ kelurahan atau Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kota untuk didaftarkan di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar jaminan kesehatannya berlanjut.
Manfaat bagi bayi baru lahir (BBL) yang mendapatkan PBI JK sebagai berikut:
1. Membantu mengurangi biaya pengobatan.
2. Dapat mencegah stunting karena setelah bayi masuk DTKS secara otomatis akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka pencegahan stunting.
3. Memberikan pondasi yang kuat bagi pertumbuhan bayi.
Nah demikianlah ulasan mengenai program PBI JK dan PKH bagi bayi baru lahir.