nasional

Kemensos Ungkap Aturan Baru Bagi Penerima Bansos, Segera Lakukan Hal Ini Jika Tidak Mau Bansos Hangus

Jumat, 22 Maret 2024 | 07:30 WIB
Mensos Risma Umumkan Aturan Baru Bagi KPM Jika Tidak Mau Bansosnya Hangus. (kemensos.go.id)

 

AYOBOGOR.COM – Fakta terbaru yang diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk penerima bantuan sosial (bansos), pendamping sosial, serta Pemerintah Desa.

Beberapa tengah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah ada yang hampir selesai pencairannya, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, ada pula bansos yang dikabarkan akan cair sebelum Idul Fitri tiba, yaitu bansos PKH tahap 2, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca Juga: Hotel Fasilitas AC di KM 87 Tol Cikampek Cuman Bayar Rp10 Ribu, Buat yang Mau Mudik Bisa Jadi Tempat Istirahat Hilangkan Lelah

Di tengah derasnya kucuran penyaluran bantuan di awal tahun 2024 ini, Kemensos mengungkapkan aturan yang harus penerima bansos, pendamping sosial, dan pemerintah desa ketahui.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, hari selasa (19/3/2024), Risma mengungkapkan bahwa jika kepala keluarga dari penerima manfaat tersebut meninggal dunia, maka pemerintah daerah di tempat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu bisa mengajukan penggantian pengurus.

Risma juga mengatakan bahwa alasan lain dia memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap sebulan sekali adalah karena dia sering menemukan dalam satu Kartu Keluarga tersebut terdapat salah satu anggota keluarga yang sudah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 7 Bakso Enak dan Gurih di Jakarta Timur, Ada Bakso Gepeng yang Rasanya Maknyus!

Terkait dua hal yang sudah disebutkan di atas, apabila tak segera ditangani hal-hal tersebut dapat menjadikan seorang Penerima Manfaat (PM) dicoret dari daftar penerima bansos.

Oleh karena itu, inilah 2 aturan yang bisa membuat KPM masih tetap mendapatkan bantuan sosial sebagai berikut:

1. Penggantian pengurus

Ketika pengurus dari kepala keluarga tersebut meninggal dunia, mereka seharusnya tidak dihapus dari penerima.

Daripada dicoret dari daftar penerima bansos, lebih baik digantikan dengan pengurus anggota keluarga yang lain.

Halaman:

Tags

Terkini