Kemensos Ungkap Aturan Baru Bagi Penerima Bansos, Segera Lakukan Hal Ini Jika Tidak Mau Bansos Hangus

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 07:30 WIB
Mensos Risma Umumkan Aturan Baru Bagi KPM Jika Tidak Mau Bansosnya Hangus. (kemensos.go.id)
Mensos Risma Umumkan Aturan Baru Bagi KPM Jika Tidak Mau Bansosnya Hangus. (kemensos.go.id)

Misalnya jika terdapat sebuah keluarga yang tergolong sebagai penerima bantuan sosial Pemerintah, tetapi tiba-tiba kepala keluarga tersebut meninggal dunia, maka penerima bansosnya bisa dialihkan kepada isterinya.

Begitu pula jika kedua orang tuanya yang meninggal, maka penerima bansosnya bisa dialihkan kepada anaknya.

Hal ini dikarenakan meskipun kepala keluarga tersebut meninggal dunia, keluarga itu masih termasuk dalam keluarga miskin, dan membutuhkan bantuan pemerintah.

Baca Juga: Jaringan Pemred Promedia Dapat Pesan Penting dari Dewan Pers Terkait Publisher Rights, Ada Langkah Nyata yang Harus Dilakukan

Dalam kasus ini, kalian harus segera memberitahukan kepada Pendamping Sosial masing-masing agar Anda tidak dicoret dari daftar penerima.

2. Pindah Kartu Keluarga

Hal ini bisa dilakukan apabila dalam satu keluarga yang tergolong miskin tersebut terdapat anggota keluarga yang sudah menikah dan terdaftar sebagai ASN dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Contoh kasusnya adalah ketika sebuah keluarga memiliki anak yang sudah menikah dan bekerja sebagai ASN atau karyawan swasta dengan gaji di atas UMR, orang tuanya yang sudah lansia masih layak menerima bantuan sosial dengan syarat anaknya harus pindah KK.

Hal ini bertujuan agar penerima bansos tersebut tidak tercampur datanya dengan anaknya yang sudah bekerja.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Wisata Jakarta yang Buka di Hari Lebaran Bisa Jadi Pilihan Warga Lokal

Dengan begitu, ayah atau ibunya yang sudah lansia dan tergolong miskin layak untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Itulah informasi yang didapatkan mengenai aturan baru yang sudah diungkapkan oleh Kemensos, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X