AYOBOGOR.COM – Fakta terbaru yang diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk penerima bantuan sosial (bansos), pendamping sosial, serta Pemerintah Desa.
Beberapa tengah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah ada yang hampir selesai pencairannya, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, ada pula bansos yang dikabarkan akan cair sebelum Idul Fitri tiba, yaitu bansos PKH tahap 2, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Di tengah derasnya kucuran penyaluran bantuan di awal tahun 2024 ini, Kemensos mengungkapkan aturan yang harus penerima bansos, pendamping sosial, dan pemerintah desa ketahui.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, hari selasa (19/3/2024), Risma mengungkapkan bahwa jika kepala keluarga dari penerima manfaat tersebut meninggal dunia, maka pemerintah daerah di tempat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu bisa mengajukan penggantian pengurus.
Risma juga mengatakan bahwa alasan lain dia memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap sebulan sekali adalah karena dia sering menemukan dalam satu Kartu Keluarga tersebut terdapat salah satu anggota keluarga yang sudah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: 7 Bakso Enak dan Gurih di Jakarta Timur, Ada Bakso Gepeng yang Rasanya Maknyus!
Terkait dua hal yang sudah disebutkan di atas, apabila tak segera ditangani hal-hal tersebut dapat menjadikan seorang Penerima Manfaat (PM) dicoret dari daftar penerima bansos.
Oleh karena itu, inilah 2 aturan yang bisa membuat KPM masih tetap mendapatkan bantuan sosial sebagai berikut:
1. Penggantian pengurus
Ketika pengurus dari kepala keluarga tersebut meninggal dunia, mereka seharusnya tidak dihapus dari penerima.
Daripada dicoret dari daftar penerima bansos, lebih baik digantikan dengan pengurus anggota keluarga yang lain.