nasional

Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mulai Akhir Maret 2024, KPM Berusia Produktif Dimasukkan Program Ini

Senin, 18 Maret 2024 | 10:16 WIB
Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mulai Akhir Maret 2024, KPM Berusia Produktif Dimasukkan Program Ini (ist)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah mengumumkan perubahan penting terkait aturan pencairan dua program bantuan sosial (bansos) reguler.

Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu KKS Merah Putih, memahami syarat dan aturan ini menjadi krusial.

Baca Juga: Perbedaan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 dan Bansos BPNT, Masyarakat Kurang Mampu Harus Tahu

Langsung saja, berikut ini syarat dan aturan Pencairan Bansos PKH - BPNT lebih lanjut.

1. Pendekatan Bantuan

Bantuan PKH dan BPNT akan dilakukan secara individual dan keluarga.

Artinya, pendekatan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anggota keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Bansos Rp 900.000 Cair untuk KPM Berciri Ini Selain BPNT dan PKH, Cukup Bawa KTP, KK, dan Surat Undangan Pencairan

2. Pemilihan Sasaran

Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran, pemilihan sasaran dilakukan berdasarkan data kelurahan setempat.

KPM harus terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Penerima

Baca Juga: Progres Terkini Penyaluran 4 Bansos Cair di Bulan Ramadhan 2024, Ada Kabar Gembira Soal Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan

Halaman:

Tags

Terkini