AYOBOGOR.COM - Berdasarkan data PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) terdapat 26 poin untuk kriteria Lansia yang berhak menerima bansos Maret 2024.
Di poin ke-8 tersebut menjelaskan bahwa lansia yang berhak menerima bantuan adalah lansia terlantar yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya serta terlantar secara psikis maupun sosial.
Apabila seorang lansia memiliki diantara kedua kriteria tersebut, maka bisa diusulkan agar bisa mendapatkan bantuan sosial.
Selanjutnya kriteria dalam poin 22 yang menyebutkan bahwa korban bencana sosial berhak menerima bantuan dengan memiliki ciri sebagai berikut :
1. Korban jiwa manusia
2. Kerugian harta benda
3. Dampak psikologis
Baca Juga: Alhamdulillah, 63.410 KPM Wilayah Ini Terima Bansos Rp 600.000, Anda Sudah Dapat Penyaluran?
Berikutnya yaitu poin 26, dalam aturan PPKS terlulis bahwa komunitas adat terpencil yang belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan sosial ekonomi maupun politik berhak mendapatkan bantuan.
Berikut adalah beberapa kriteria yang termasuk dalam poin 26 ini :
1. Komunitas kecil atau tertutup dan homogen
2. Pranata sosial bertumpuh pada hubungan kekerabatan