AYOBOGOR.COM -- Aparatur Sipil Negara atau ASN saat ini sedang menunggu-nunggu pencairan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 ini.
Seperti diketahui, di tahun ini, pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Adapun kenaikan gaji 8 persen juga termasuk untuk PNS di instansi TNI dan Polri. Lalu untuk PNS golongan I dan golongan II gajinya naik jadi berapa?
Tak hanya itu, pemerintah juga mengumumkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS dengan angka kenaikan gaji 12 persen.
Kenaikan gaji PNS tersebut bakal segera diberikan usai selesainya Peraturan Pemerintah atau PP soal kenaikan gaji.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan
Apabila kenaikan gaji selesai sebelum tanggal 1 Januari 2024, besar kemungkinan gaji PNS di bulan Februari 2024 sudah mulai ada penambahan.
Namun apabila PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari 2024, maka PNS mesti sedikit bersabar lagi.
Baca Juga: Alhamdulillah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Bakal Segera Diberikan, Cair 1 Februari 2024?
Dan selisih kenaikan gaji PNS akan tetap dibayarkan dengan skema rapel di bulan selanjutnya.
"Jadi kami sekarang sedang kejar. Tapi jangan khawatir tetap kami bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," ujar Menkeeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Berikut ini perkiraan nominal gaji PNS yang akan didapat apabila PP kenaikan gaji 8 sudah resmi diterbitkan.
PNS Golongan Ia Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664