Gaji Pensiunan PNS Siap Dicairkan 1 Februari 2024, Ini Dia Estimasi Gajinya Jika PP Kenaikan Gaji PNS Resmi Diterbitkan

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 14:52 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS siap cair 1 Februari 2024. (Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi gaji pensiunan PNS siap cair 1 Februari 2024. (Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM -- Siap-siap, pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS bakal kembali mendapatkan gaji pesiunan PNS di awal Februari 2024.

PT Taspen akan kembali menyalurkan hak pensiunan PNS mulai tanggal 1 Februari 2024 mendatang.

Apakah kenaikan gaji 12 persen akan bisa dirasakan pensiunan PNS di bulan Februari 2024 besok?

Baca Juga: Alhamdulillah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Bakal Segera Diberikan, Cair 1 Februari 2024?

Seperti diektahui, Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen beberapa waktu lalu.

Tentunya, hal tersebut jadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS.

Akan tetapi, kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih harus menunggu PP yang mengatur kenaikan gaji tersebut diterbitkan secara resmi.

Apabila PP kenaikan gaji selesai sebelum tanggal 1 Januari 2024, besar kemungkinan pensiunan PNS di bulan Februari 2024 sudah mulai ada penambahan.

Namun apabila PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari 2024, maka pensiunan PNS harus sedikit lebih bersabar.

Pasalnya PT Taspen akan mencairkan gaji sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Permen Apa yang Paling Besar di Dunia? Tebak-tebakan yang Sulit Ditebak, Tapi Bakal Kesel Kalau Tahu Jawabannya

Namun demikian selisih kenaikan pensiunan PNS akan tetap dibayarkan dengan skema rapel jika PP sudah diterbitkan secara resmi.


Berikut ini estimasi gaji pensiunan PNS jika PP Kenaikan Gaji PNS sudah terbit.

Golongan I A akan menerima Rp1.748.096 - Rp1.962.128.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X