nasional

Kartu Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024: Pelajari Syarat, Cara Pendaftaran dan Pencairan ke e-Wallet

Selasa, 2 Januari 2024 | 19:45 WIB
Syarat, cara pendaftaran dan mekanisme pencairan Kartu Prakerja (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM -- Pada tahun 2024, Kartu Prakerja akan membuka gelombang pendaftaran ke-63, membawa berbagai peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan kompetensi kerja mereka.

Program ini memiliki keistimewaan karena dapat diikuti oleh penerima bantuan sosial, memperluas akses bagi mereka yang membutuhkan bantuan dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja.

Gelombang sebelumnya, yaitu gelombang 62, ditutup pada tahun 2023. Kini, saatnya mempersiapkan berkas kelengkapan untuk bergabung dalam gelombang 63 pada tahun 2024.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2024 Kapan Dibuka? Bantuan Pekerja Rp 600.000 hingga Peningkatan Kompetensi Kerja Siap Diberikan

Meskipun jadwal resmi pembukaan gelombang 63 belum diumumkan oleh PMO (Pengelola Pelaksana Program Prakerja), Anda dapat tetap mengikuti informasi terbaru melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar, penting untuk memahami syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 63, yang memiliki beberapa perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa penerima Bansos, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki kesempatan untuk mengikuti program ini. Pemerintah menargetkan 1 juta pendaftar pada tahun 2024.

Bagi peserta yang lolos, mereka akan menerima subsidi bantuan pelatihan senilai Rp4.200.000, termasuk insentif sebesar Rp700 ribu.

Baca Juga: Bansos CBP dan BPNT 2024: Proses Penyaluran dan Mekanisme Pencairan Melalui PT Pos dan Bank

Insentif tambahan sebesar Rp600 ribu akan diberikan setelah pelatihan, dan insentif sebesar Rp100 ribu akan diberikan saat survei dua kali pengisian survei.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Bantuan Rp750 Ribu di Tahun 2024 Jika Terdaftar Bansos Ini, Cek di Sini Info Lengkapnya

Halaman:

Tags

Terkini